Dayline.id - Karimun: Ditariknya wewenang pengawasan serta Reklamasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Ibukota Provinsi seluruh Indonesia seakan menambah persoalan klasik.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sejumlah perusahaan yang tengah melakukan aktifitas penimbunan hutan bakau luput dari pengawasan pemerintah, alhasil, banyak Reklamasi yang diduga kuat tidak berizin.
Hal tersebut seakan dibenarkan oleh Bupati, H Aunur Rafiq. Disela acara penyambutan Piala Adipura Kirana di rumah dinasnya, orang nomor satu di Karimun inipun mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena mengacu pada UU, pemberian izin reklamasi telah diserahkan ke pemerintah provinsi.
" Kita tidak dapat berbuat banyak, perizinan Reklamasi sudah ditarik ke Provinsi, pengawasan juga. Kita hanya bisa menegur perusahan yang tidak sesuai dengan aturan, hanya sebatas itu," ucap Rafiq saat berbincang dengan sejumlah pewarta, Jumat sore (22/07/2016).
Aunur Rafiq menambahkan, persoalan peralihan Hak dari Kabupaten ke Provinsi (Reklamsi_red) saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi RI. Dirinya berharap, kiranya UU tersebut ditarik, dan kewenangan pengawasan Rekalamsi serta perizinan kembali ke Kabupaten.
" UU itu sakarang tengah diuji Materi di MK, semoga saja hal tersebut bisa kembali ke daerah. Sebab, wilayah yang di Reklamsi kan di daerah, yang terkena dampaknya ya didaerah itu juga, semestinya perizinan dan pengawasan di daerah juga," paparnya lagi.
Meskipun retribusi dari Reklamasi masuk ke PAD kabupaten, dirinya berharap pemerintah pusat lebih bijaksana dalam mengeluarkan UU, terlebih peraturan yang berhubungan langsung dengan masyarakat diwilayah aktifitas sebuah perusahaan. (Edy Sp).