Dayline.id - Karimun: Belum hilang duka sepeninggalan Putrinya, keperihan kian menyiksa batin Roziana (25), ibu dari Bilqisya (2) yang tewas dilindas mobil Jeep pada tanggal 30 April 2019 lalu. Pasalnya, BD (pelaku_red) divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Inipun pelakunya di vonis bebas kami tidak tahu. Karna, saat sidang putusan, pihak pengadilan tidak memberitahukan, justru kami tahunya dari orang luar pengadilan," ucap Roziana.
Pelaku BD, sebelumnya dituntut pasal kelalaian dalam berkendara oleh Jaksa penuntut Umum, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umun Kejari Karimun, Hamonangan Sidauruk mengatakan jika pihaknya cukup kaget dengan putusan hakim tersebut. Namun dirinya menyebut pihaknya tetap menghargai apapun putusan putusannya karena itu merupakan kewenangan Pengadilan.
"Dan Kejaksaan sendiri akan melakukan kewenangannya yaitu menempuh jalur upaya hukum yakni kasasi, tapi bahasanya jangan diplintir ke mana-mana ya,” terangnya singkat melalui pesan whatsApp.
Indikasi Suap pada Hakim sejak vonis bebas BD, pelaku penabrakan Balita oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menimbulkan banyak spekulasi dikalangan masyarakat. Banyak pihak beranggapan jika keputusan hakim sarat dengan kecurangan.
Salah satunya disampaikan Edy SP (37), penggiat anti korupsi dari Aliansi Indonesia. Pria yang aktif dalam pemberantasan anti rasuah inipun mengatakan jika track record Hakim yang menjatuhkam vonis bebas pada pelaku perlu ditelusuri.
"Kalau tidak salah, salah satu hakim yang menyidangkan kasus laka tersebut pernah tersandung kasus "sidang hakim tunggal" ditahun 2016. dan kasus itu sempat viral, karena dirinya mempin seorang diri sidang kepabeanan. dan hal itupun sampai ke komisi yudisial. dari track record tersebut, patut diduga, kridibilitas hakimnya diragukan." paparnya, Senin (09/09/2019).
Saat ditanya apakah ada dugaan unsur suap, Edy menjelaskan jika hal tersebut bisa saja terjadi. "Tidak menutup kemungkinan. Ada sejumlah faktor yang kiranya dapat memperkuat dugaan tersebut, salah satunya, keterangan saksi dari pihak korban yang tidak dimasukkan dalam berita acara persidangan, dan anehnya, menurut hakim, keterangan saksi mengada-ngada.
Mustahil tidak ada satupun keterangan saksi yang menjadi pertimbangan hakim pada saat itu?, ke dua, track record, pada tahun 2016, kalau tidak salah, Hakim yamg sama pernah memimpin sidang, mirisnya, sidang kepabeanan itu tanpa didampingi dua hakim anggota.
"Secara kode etik Hakim, ini salah satu pelanggaran besar, dan menurut saya, ini adalah penghinaan persidangan. Sidang kepabeanan (pidana khusus) kok bisa disidangkan dengan satu hakim?, lagi-lagi, kridibilitas hakim ini patut dipertanyakan dong," ujarnya.
Lebih jauh lagi Edy mengatakan jika pihaknya akan melaporkan vonis bebas terhadap BD tersebut pada Komisi Yudisial.
"Kami tengah mempersiapkan kelengkapan bukti serta keterangan para saksi dan keluarga korban. Kita akan sampaikan kejanggalan ini lagi ke KY, dan ini kali kedua hakim yang sama kita laporkan ke KY," pungkasnya. (red)