Dayline.id - Tanjungpinang: Ratusan Masyarakat Dompak Tanjungpinang, Kepulauan Riau berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri. mereka menuntut agar Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera mencabut Surat HGB PT Terira Pratiwi Development (TPD) atau PT Kemayan Bintan, Senin (23/05/2016)
Menurut warga, kedua perusahaan tersebut telah melakukan klaim global atas ribuan hektar lahan di Dompak. Ironisnya klaim yang dilakukan kedua perusahaan bahkan termasuk lahan warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.
Pak Min (46) salah seorang warga yang ditunjuk sebagai orator dalam aksi tersebut menerangkan, selama beberapa dasawarsa PT TPD mengklaim tanah di Pulau Dompak milik mereka sepenuhnya, akan tetapi, dasar serta bukti kepemilikan hingga kini belum dapat mereka buktikan kepada BPN Kepri dan Masyarakat sekitar.
“ Klaim yang mereka lakukan sangat mengganggu dan menghambat proses perencanaan pembangunan dan pengembangan potensi wilayah, yang mana lokasi yang diklaim sebahagian besar adalah milik masyarakat berdasarkan surat kepemilikan alashak dan bahkan sudah berSertifikat Hak Milik,” ujar orator.
Warga menduga telah terjadi pemufakatan jahat yang mengorbankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, oleh sebab itu warga berharap Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun dapat arif dan bijaksana memperjuangkan hak dan kesejahteraan serta ketentraman Masyarakat Dompak.
Buktinya, sampai saat ini Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT.TPD seluas kurang lebih 13.091.800 M2 (1.309 Hektar, 18 meter) yang terbagi kedalam 5 SHGB tidak kunjung dibatalkan demi hukum, akibatnya, perseteruan panjang antara masyarakat dan warga terus terjadi hingga kini dan rencana tata ruang dan pengembangan untuk imfrastruktur wilayah juga terhambat karena nya.
Kennedy Sihombing, ketua DPD LSM P2KN mengatakan, 21 tahun sudah perjuangan ini kami suarakan, namun hingga kini Pemerintah enggan mengambil sebuah keputusan dan berjuang menyuarakan aspirasi dan keinginan ribuan masyarakat.
Lebih lanjut Kennedy mengatakan, Masyarakat pernah menyurati DPR RI komisi VI pada tanggal 11 agustus 2010 terkait permasalahan ini, maka muncul lah surat penetapan dimana 10 nama perusahaan besar yang berdiri dan berjalan tidak sesuai peruntukan SHGB, termasuk PT.TPD dan PT. Kemayan Bintan.
Menurut Kennedy, disinyalir 5 SHGB PT.TPD tidak Sah demi hukum karena pada saat pengukuran yang dilakukan pihak TPD tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kepri. Hal ini sudah jelas mengangkangi UU BPN PP No.13 tahun 2010 pasal 6 huruf (a) dan UU BPN PP No.71 tahun 2012 pasal 109, bahkan pada masa itu PT.TPD tidak melakukan pembebasan atau ganti rugi seluruh lahan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU BPN No 71 tahun 2012 pasal 74.
“ Ironisnya, PT.TPD telah menjual 3 SHGB seluas 8.295.990 M2 atau setara dengan (829 hektar,599 meter) kepada PT.Kemayan Bintan SDN BHD salah satu Perusahaan milik Malaysia dengan alasan mendirikan Perseroan Join Venture untuk mencari tambahan modal dalam Pengembangan dan pembangunan didaerah Dompak kala itu,” terang Kennedy.
“ Dengan kata lain, ratusan hektar lahan di daerah Dompak kini sudah dikuasai oleh negara asing karena sudah diperjual belikan oleh PT.TPD selaku pemilik 5 SHGB pada masa itu,” tukas Kennedy.
Ketua DPD LSM P2KN ini berharap Pemerintah dapat bersinergi dengan rakyat untuk memperjuangkan sejangkal tanah untuk tidak dikuasai bangsa lain, tutup Kennedy. (Halokarimun/Red).